Arsip

7 Rekomendasi DIO dan MHADN Mengenai Hukum Adat Dayak

7 Rekomendasi DIO dan MHADN Mengenai Hukum Adat Dayak
Diskusi oleh Dayak International Organization (DIO) dan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN), di Pontianak, Rabu (19/11/2021). Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Dayak International Organization (DIO) dan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) menggelar diskusi kelompok terfokus di Pontianak, Rabu (19/11/2021). Diskusi itu melibatkan sejumlah kalangan organisasi kemasyarakat Suku Dayak dengan empat nara sumber.

Hasil diskusi tertuang dalam tujuh butir rekomendasi. Intinya mengarah kepada tuntutan untuk mengembalikan hukum adat Dayak pada proporsi yang sebenarnya.

Baca juga: Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional Sepakati 7 Acuan Kerja

Advertisement

Pertama, “Menuntut pengembalian hukum adat Dayak kepada proporsi yang sebenarnya sebagai kerangka kembali kepada karakter dan jatidiri Dayak dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi terciptanya stabilitas keamanan regional, nasional dan internasional.”

Kedua, “Mendorong penguatan kompetensi dan integritas para Hakim Adat Dayak yang disebut Temenggung di Provinsi Kalimantan Barat, Damang di Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Adat di Provinsi Kalimantan Timur, Pemanca di Negara Bagian Sarawak dan Anak Negeri di Negara Bagian Sabah, Federasi Malaysia.”

Ketiga, “Dalam rangka sinergisitas penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kalimantan, maka dalam penyelesaian perkara hukum yang sudah diputuskan oleh Hakim Adat Dayak yang sah, bersifat final dan mengikat, sehingga tidakk lagi dibawa ke ranah hukum negara.”

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement