KETAPANG, RUAI.TV – Dua buah Kapal Ikan Indonesia (KII) diamantan oleh personil dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang di Perairan Kepulauan Karimata dalam Oktober 2021.
Kedua kapal ini diduga melanggar aturan penangkapan ikan yang telah di tetapkan oleh pemerintah di wilayah tersebut.
Baca juga: 154 Rumah Warga Desa Balai Sebut Tergenang Banjir
Selain itu, keberadaan KII di perairan Karimata menimbulkan bagi nelayan lokal. Sebab, KII tersebut berukuran 20 dan 40 GT dan sering melakukan penangkapan ikan di area itu.
Sementara, area penangkapan yang dekat dengan daratan yang bukan merupakan wilayah tangkapnya. Dua kapal yang ditahan adalah KM Alam Lestari dengan kapasitas 24 GT dan KM Asia Bagus 38 berkapasitas 43 GT.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply