LANDAK, RUAI.TV – Kendaraan berat pengangkut buah kelapa sawit yang melintasi Jl Raya Kecamatan Mayuke, wajib memasang jaring. Sebab, ada potensi kecelakaan lalu lintas, jika sewaktu-waktu buah tersebut tercecer di jalanan.
Unit Lalu Lintas Polsek Menyuke bersama sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, menyerukan imbauan tersebut. Tujuannya kepada para sopir dump truck yang mengangkut tandan buah segar (TBS) dan melintas di sana.
Baca juga: Mobil Angkut Sawit Tanpa Jaring, Ini Komentar Warganet
Imbauan itu untuk menghindari terjadinya laka lantas, dan merugikan para pengendara jalan lainnya.
Anggota Unit Lantas Polsek Menyuke, Bripka Eko Muslimin, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (2). UU itu menegaskan, para pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply