PONTIANAK, RUAI.TV – Pekan depan, Kota Pontianak mulai kembali memberlakukan sekolah tatap muka. Pelaksanaannya secara terbatas dan bertahap, rencananya mulai Rabu (18/08/2021).
Kebijakan ini muncul setelah pemerintah pusat menetapkan Kota Pontianak dalam PPKM Level 3. Sebagaimana penetapan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021. Dalam Inmendagri menyebutkan, wilayah dengan kriteria Level 3, dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Kamis (12/08/2021), pelaksanaan nantinya dilakukan secara bertahap dan terbatas. PTM diutamakan untuk tingkat SD kelas VI dan SMP kelas IX.
Baca juga: Banyak Klaster Keluarga, PKK Harus Berperan
Peserta didik yang mengikuti PTM juga dibatasi yakni 50 persen atau setengah dari kapasitas ruang belajar.
“Nanti akan kami atur lagi bagaimana cara yang paling efektif dalam pelaksanaan PTM,” ujar Edi.
Dia menekankan, hal yang paling utama dan harus diperhatikan dalam pemberlakuan pembelajaran tatap muka di sekolah adalah keselamatan anak-anak didik dan guru.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply