KETAPANG, RUAI.TV – Tiga unit alat berat jenis ekskavator menjadi satu di antara barang bukti milik RO (41), tersangka cukong penambangan emas tanpa izin (PETI) di Ketapang, Kalimantan Barat.
Personil Kepolisan Resort (Polres) Ketapang mengamankan alat berat ini dari lokasi tambang di Kilometer 25 ruas jalan Pelang-Tumbang Titi, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Tim Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan atas penemuan alat berat itu, dan menangkap RO pada 6 Januari 2021 lalu.
Baca juga:
Akhir Februari, Polres Ketapang Tindak PETI
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, dalam jumpa pers, Senin (15/02/2021), memaparkan, RO berperan sebagai pemodal atau penanggung jawab aktivitas PETI di lokasi itu.
“Perannya berkaitan dengan penyediaan dana yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin itu. Kemudian yang bersangkutan juga menggaji para anak buahnya sebagai pembantu tambang, selain itu juga menerima hasil tambang itu,” papar Wuryantono.
Tiga alat berat itu yang disita untuk sementara dititipkan di Gudang KTU di Desa Sungai Besar. RO terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (AGU)
Leave a Reply