BENGKAYANG, RUAI.TV – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beberapa waktu terakhir menjadi isu hangat yang dibahas di sejumlah daerah di Kalimantan Barat. Bagaimana tidak, meski memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, namun usaha ini juga menjadi satu di antara mata pencaharian sebagian masayarakat di tengah anjloknya harga komoditi pertanian seperti karet dan merosotnya perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Di Kabupaten Bengkayang, pembahasan persoalan PETI diadakan oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat Selasa (09/02/2021) dengan mengundang Pemerintah Kabupaten dan tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan, seluruh pihak yang hadir termasuk awak media, menandatangani kesepakatan, agar ke depan PETI yang marak di Bengkayang dapat diminimalisir.
Baca juga:
Akhir Februari, Polres Ketapang Tindak PETI
Kapolres Melawi Pastikan Tindak Tegas PETI
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus mengatakan, yang harus didorong untuk mengatasi persoalan ini adalah adanya peraturan khusus seperti Peraturan Daerah (Perda) baik inisiatif dari eksekutif maupun legislatif.
Esidorus memastikan, eksekutif dan legislatif di Bengkayang akan terus melakukan kajian dan mencari solusi untuk mengatasi persoalan PETI.
“Tentu jika berbicara mengenai kapasitas, DPRD akan membuat suatu kajian-kajiana, apakah ada ruang yang bisa dilakukan dengan membuat peraturan daerah yang mengatur soal penambangan ini, nanti kita akan bekerjasama dengan pemerintah daerah, apakah nanti Perda tersebut inisiatif pemerintah daerah atau inisiatif dari DPRD,” ujar Esidorus.
Esidorus juga mengatakan, persoalan PETI sangat urgen atau mendesak diselesaikan, sehingga perlu langkah strategis untuk mendorong agar peraturan daerah mengenai penambangan emas segera dibuat. (ROB/RAY)
Leave a Reply