Arsip

Karantina Pertanian Entikong Musnahkan Ayam dari Malaysia

Advertisement

SANGGAU – Karantina Pertanian Entikong memusnahkan beberapa produk pertanian yang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2019, seperti 5 (lima) ekor ayam dan dua bibit tanaman jeruk asal Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia Rabu, (18/11/2020).

Ayam tersebut merupakan hasil tangkapan Karantina Pertanian Entikong bersama instansi terkait, saat melakukan pengawasan di PLBN Entikong. Ayam yang merupakan media pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) tersebut, dibawa dari Malaysia pada tanggal 10 November 2020, karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, ayam tersebut ditahan oleh pihak Karantina Pertanian sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah dilakukan penahanan selama 3 hari, persyaratan karantina pertanian untuk memasukan ayam tersebut tidak dapat dilengkapi, oleh karena itu dilakukan tindakan karantina penolakan pemasukan ayam tersebut.

Advertisement

Dalam jangka waktu tiga hari, MP HPHK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya, maka MP HPHK dilakukan tindakan pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran pada hari ini 18 November 2020. Sebelum dibakar, ayam tersebut terlebih dahulu disuntik mati, sesuai kaidah yang berlaku (Euthanasia).

Kejadian seperti ini bukan kali pertama dilakukan oleh Karantina Pertanian Entikong, tindakan tegas terhadap pemasukan produk pertanian yang tidak memenuhi persyaratan dan ilegal selalu diterapkan. Sebelumnya, Karantina Pertanian juga melakukan penahanan terhadap benih dan bibit tanaman. Pengawasan di PLBN dan jalur tikus disepanjang kawasan perbatasan Kalimantan Barat, gencar dilakukan oleh Karantina Pertanian Entikong.

Kepala Karantina Pertanian Entikong, Yongki Wahyu Setiawan menjelaskan, pihaknya tidak mau ambil risiko terhadap potensi masuknya hama dan penyakit hewan dan Organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah Indonesia, karena dapat mengancam keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.

Selain itu, menurutnya instruksi dari Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo juga sangat tegas untuk menjadikan Karantina Pertanian garda terdepan dalam tugas melindungi sumber daya hayati yang melimpah di Indonesia.

“Sesuai aturan yang berlaku, MP HPHK/OPTK yang tidak memenuhi persyaratan harus dimusnahkan, harus tegas, karena sangat beresiko. Ini semua untuk melindungi sumberdaya hayati Indonesia,” tutup Yongki.(Bobi).

Advertisement