Arsip

Polda Kalteng Beri Tanggapan Penangkapan Warga Kinipan

Advertisement

PONTIANAK – Polda Kalimantan Tengah memberi tanggapan terkait penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Efendi Buhing di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau olah jajarannya, Rabu (26/8) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Pochmawan menyampaikan, penangkapan yang dilakukan itu sesuai dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di PT. SML (Sawit Mandiri Lestari) Kabupaten Lamandau dengan Nomor : LP/L/173/VIII/RES.1.8/2020/SPKT, tanggal 09 Agustus 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/33/VIII/RES.1.9/2020/Ditreskrimum, tanggal 10 Agustus 2020.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Pochmawan menceritakan kronologis kejadian itu bermula pada Selasa (23/6/2020) sekitar 14.00 Wib di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, pada saat itu Asmani Herman (Karyawan PT. SML) sedang beristirahat usai melakukan pemotong kayu dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Chain Saw.

Advertisement

Kemudian saat itu, kata Kabid Humas, datang Riswan, Teki, Embang dan Semar dengan membawa masing-masing 1 (satu) buah Mandau yang diikat di bagian pinggang, serta menggunakan ikat kepala Merah yang menandakan persiapan untuk perang, dan Riswan dan kawan-kawan melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan 1 (satu) unit Chain Saw yang digunakan oleh Asmani dan Herman untuk memotong kayu dengan alasan bahwa Asmani dan Herman (Karyawan PT. SML) bekerja di wilayah Desa Kinipan, sehingga Riswan dan kawan-kawanya merampas 1 (Satu) Unit Chain Saw milik PT. SML dan sampai dengan saat ini belum dikembalikan.

“Kasus TP Perampasan/ 365 KUHP dilakukan oleh saudara Riswan dkan kawan-kawan antara lainya saudara Teki, Embang, Semar, tersangka kasus perampasan yaitu Teki, Semar & Embang juga merupakan tersangka kasus pengancaman dan sajam yang sedang disidik oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Pochmawan saat di konfirmasi oleh ruai.tv melalui WhatsApp, Kamis (27/8) pagi.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Pochmawan menambahkan, perkembangan hasil penyidikan terkait dengan Effendi Buhing yang mengaku tokoh adat Kinipan, dari hasil pemeriksaan terhadap Riswan, Teki, Semar dan Embang bahwa orang yang menyuruh melakukan perampasan adalah Efendi Buhing dan Laporan Polisi tentang pembakaran pos pantau api milik PT.SML terungkap atas Efendi Buhing yaitu diduga orang yang menyuruh melakukan Pencurian, Pembakaran ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di TKP dan tindak pidana Pengancaman yang sudah ditahap 1 berkas perkaranya.

“Saat ini pemeriksaan awal masih dilakukan kepada saudara Effendi Buhing, walau sampai saat ini yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik, dan tidak benar kalo Kepolisian tidak sesuai Prosedur kami profesional dan tetap memberikan hak Jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama didepan Hukum. Mohon bijaksana dalam menerima postingan di media sosial tentang perkara yang sedang diproses,” ujar Kombes Pol Hendra Pochmawan

Ia menambahkan, atas kasus itu polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Chain Saw Merk Steel Milik PT. Sawit Mandiri Lestari untuk pengembangan kasus lebih lanjut.(Red).

Advertisement