PONTIANAK – Sebuah rumah di Kawasan kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur digrebek jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Penggrebekan dilakukan atas informasi yang didapat mengenai sering terjadinya transaksi narkoba.
“Selasa 12 Mei 2020, sekitar pukul 04.30 Wib, Tim khusus melakukam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, di Kawasan daerah Beting Pontianak Timur,” kata Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha.
Gembong mengungkapkan, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar mengenai sebuah rumah yang sering dijadikan lapak untuk menggunakan dan transaksi narkoba.
“Kita amankan pelaku berinisial OG (23) dilokasi lapak tersebut, dengan barang bukti sabu kurang lebih 30 gram, dan 44 butir pil ekstaksi dengan berbagai macam jenis,” ungkapnya.
Selain barang bukti narkoba, di lokasi kejadian Gembong mengatakan juga menyita uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga dari hasil transaksi narkoba dan ditemukan alat hisap bong. Dimana alat itu digunakan untuk orang yang menggunakan Sabu di lapak tersebut.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Red).
Leave a Reply