ENTIKONG – Mendapat Informasi dari masyarakat Polsek Entikong, Polres Sanggau, mengamankanwarga perbatasan Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat berinisial HP (33) sebagai pelaku kasus Narkotika jenis Sabu pada Minggu 26 Januari 2020.
Dari tangan pelaku Polsek Entikong juga mengamankan barang bukti berupa 14 paket narkotika Jenis Sabu seberat 0,98 Gram, 2 bungkus rokok, uang tunai senilai Rp 2.130.000 dan satu Unit motor merk V-Xion.
Saat ini pelaku berinisial HP tersebut masih diamankan di Polsek Entikong untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Narkotika Jenis Sabu yang berhasil kami amankan dari pelaku berinisial HP sebanyak 14 paket dengan total berat 0,98 Gram yang rencananya akan dijual di wilayah kecamatan Entikong,” jelas AKP Novrial Alberti Kombo Kapolsek Entikong, saat memimpin Rilis Kamis, (30/1/2020) pagi.
Kapolsek juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, dirinya sudah sering melakukan transaksi diwilayah Kecamatan Entikong.
“Kemudian untuk barang narkotika jenis Sabu tersebut menurut pengakuan tersangka berasal dari Pontianak,” Tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan undang undang pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika akan diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Bobi).
Leave a Reply