SANGGAU – Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP.B / 27 / I / 2020/ KALBAR/ RES SGU / SPKT, 26 Januari 2020 TP tentang melakukan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur pada sekira bulan Desember 2019 s/d Januari 2020 telah terjadi Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Terlapor dengan cara melakukan Persetubuhan dengan Anak dibawah umur.
Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur tersebut adalah berinisial M dan korban berinisial N (14) Tahun dan masih berstatus pelajar tersebut berasal dari Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh berinisial M tersebut kepada anak dibawah umur berinisial N tersebut sudah sebanyak 7 (Tujuh) kali dari awal bulan Desember 2019 hingga Januari 2020 dan di ketahui M tersebut merupakan abang ipar dari korban.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Yafet Patabang saat di konfirmasi melalui Via WhatsAap.
“Ya benar, kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur korban berinisal N asal Kecamatan Meliau,” jelasnya.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku berinisial M kepada Anak dibawah umur berinisial N (14) tahun tersebut diketahui oleh pelapor sebagai ayah kandung dari Korban tersebut diberitahukan oleh Korban pada tanggal 25 Januari 2020.
Mendengar hal tersebut ayah korban bersama korban selanjutnya datang ke Polres Sanggau untuk melaporkan kejadian tersebut pada hari minggu (26/1) siang.
“Saat ini pelaku berinisial M tersebut sudah kita amankan di Mapolres Sanggau,” Pungkasnya. (Bobi).
Leave a Reply