Mulai 1 Januari 2020 medatang, syarat menjadi Perangkat Desa minimal tamatan Sekolah Menengah Atas Sederajat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan penyesuaian PP Nomor 11 Tahun 2019.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more about: Cookie Policy
Leave a Reply