Badan penyelenggara jaminan sosial, b-p-j-s kesehatan menggandeng kejaksaan Negeri Bengkayang, untuk melindungi hak pekerja di perusahaan, terhadap jaminan sosial.
Melalui kerjasama tersebut diharapkan, tidak ada lagi perusahaan yang melalaikan hak karyawan, terkait jaminan kesehatan.
Leave a Reply