Arsip

Polsek Tayan Hilir Amankan Terduga Pelaku Narkoba

Advertisement

SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial SF (41), di Dusun Pulau Tayan Timur, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan pengungkapan pelaku narkoba tersebut bermula Pada Kamis, 24 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, Kanit Reskrim Aipda Dedi Samtoro mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis shabu di sekitar Dusun Pulau Tayan Timur, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Advertisement

“Menindaklanjuti laporan tersebut langsung memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan berikut pemetaan lebih lanjut, yang mana diketahui untuk melakukan penindakan tidak dapat dilakukan pada siang hari hingga tengah malam,” katanya, Minggu (27/10/2019).

Mengetahui hal tersebut , Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir menyusun rencana kegiatan untuk melakukan penindakan pada dini hari.

Sekitar pukul 04.00 WIB Kanit Reskrim beserta tim berkumpul di Mako Polsek Tayan Hilir dan langsung berangkat menuju lokasi target yang sebelumnya telah dilakukan pemetaan.

Kemudian sekitar pukul 04.30 WIB, Tim melakukan penindakan terhadap SF dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berklip ukuran sedang yang berisikan enam bungkus plastik bening berklip ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

“Barang bukti yang diamankan berupa, satu bungkus plastik bening berklip ukuran sedang yang berisikan enam bungkus plastik bening berklip ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0.90 gram,” kata Iptu Charles BN Karimar.

Selain itu juga diamankan, satu helai celana pendek merk warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran 4×6, satu bungkus plastik klip merk ukuran 5×3, satu unit Handphone merk warna gold, satu buah korek api, satu buah sendok yang terbuat dari pipa es warna putih.

“Kemudian satu buah gunting kecil warna hitam, satu buah alat timbang merk warna silver hitam, satu buah jarum, satu buah dompet merk warna coklat yang berisikan uang tunai sejumlah Rp1.300.000,” ujarnya.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red).

Advertisement