SANGGAU – Sebanyak 71 orang Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah di negara tetangga Malaysia dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau kamis (3/10) pagi.
Dari 71 orang WNI yang dipulangkan ini merupakan bermasalah saat bekerja di Malaysia tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti paspor dan visa kerja. Warga Negara Indonesia yang dipulangkan ini berasal dari berbagai daerah provinsi yang ada Indonesia dan mayoritas berasal dari provinsi Kalimantan Barat.
“Proses kita seperti biasa kita fasilitasi untuk pendataan terus kita biarkan mereka istirahat makan siang, baru kita lanjutkan perjalanannya ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Fungsional pengantar kerja P4TKI Entikong, Agud Gudiyahman kepada ruai.tv, Kamis (3/10) pagi.
Dari 71 orang WNI yang di pulangkan ini akan di serahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan nantinya dinas sosial yang akan memfasilitasi pemulangan mereka ke kampung halaman masing-masing.
Kedepan diharapkan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri seperti negara Malaysia diharapkan untuk memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan visa kerja agar bekerja dengan nyaman, baik dan terlindungi.
“Saya di Malaysia bekerja rumah makan sudah satu tahun,” ujar Arnia salah satu WNI yang dideportasi. (Red).
Leave a Reply