Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat menerima empat puluh delapan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, atau SPDP, terkait perkara kebakaran hutan dan lahan dari penyidik.
Dari 48 SPDP tersebut lima diantaranya adalah korporasi.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply