KAPUAS HULU – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu laksanakan oprasi non yustisi pelajar, dimana didapati pelajar sedang minum-minuman keras di Taman Alun, di depan Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, di Kecamatan Putussibau Utara, Rabu (04/9) sekira pukul 22.18 Wib.
Menurut Kepala Seksi Operasional, Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiansyah, pihaknya mengerahkan 9 (sembilan) personel untuk melakukan patroli khusus tersebut. “Hasilnya terjaring 2 Orang Remaja berstatus Pelajar SMA,” jelasnya
Lebih lanjut barang bukti yang diamankan pihaknya dari TKP yakni Minuman keras Arak Putih dalam Kantong Plastik dan Botol 1 botol Fanta ukuran 325 mil yang di gunakan sebagai Wadah untuk minum, ada pun arak tersebut sebanyak 2 Kampel dan 1 bungkus rokok.
“Setelah di interogasi lebih lanjut Kedua pelajar tersebut mengaku membeli miras di desa Pala Pulau,” tuturnya.
Terhadap kedua pelajar itu, Satpol PP melakukan Proses Penindakan administrasi yang dilakukan Kamis, 5 September 2019, Pukul 08.00 WIB di kantor Satpol PP.
“Setelah dilakukan pencatatan kedua remaja tersebut akan di bina dan diberikan efek jera Agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” Katanya.
Selain itu Pihaknya juga mengimbau kepada para pelajar agar tidak melakukan hal serupa sebab bisa menimbulkan dampak buruk baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Gunakanlah masa remaja dengan hal hal yang produktif dan bersifat membangun baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” pintanya. (Red).
Leave a Reply