PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu, di Kamar 806 Hotel Ibis, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, sekitar pukul 11.10 WIB, Jumat (23/8) siang kemarin.
Pengungkapan Narkoba ini hampir bersamaan waktunya dengan penangkapan pelaku bernama Ahmad Sajali (24) pembawa 19 bungkus berisikan 18 kilogram lebih Narkoba oleh Polsek Pontianak Barat, tujuan Lapas Cipinang Jakarta Timur.
Pada pengungkapan 7 kilogram Narkoba ini, polisi mengamankan dua orang pelaku laki-laki bernama Kelvin Kho Ngiap Chuon (24) warga Sarawak, Malaysia, Kampung Segedup, Jalan Batu Kawa 93250 Kuching Sarawak Malaysia, Nomor 204, dengan Nomor Pasport : K34899701 dan Jackson Tan Liang Yew (31) warga Taman Malihan, Jalan Matang 93050 Kuching Malaysia, Nomor 172 Lorong 7A, dengan Nomor Pasport : K63648347.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal sejak awal bulan Agustus 2019, dimana saat itu personel Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi bahwa akan ada penerimaan narkotika sabu dari Sarawak (Malaysia) ke Pontianak melalui jalur Udara.
Dengan data awal penyelidikan diketahui bahwa Senin, (19/8) pelaku bernama Kelvin berangkat dari Kuching ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat untuk mengambil Sabu, setibanya di Kuala Lumpur Kelvin menerima sabu, dan selanjutnya tim menunggu di Pontianak.
Pada Jumat, (23/8) diketahui bahwa Kelvin dan Jackson menuju ke Pontianak menggunakan Pesawat. Setiba di Pontianak, hendak menemui seseorang lalu langsung menuju ke Hotel Ibis, di Hotel Ibis Kelvin menunggu penerima sabu sebanyak 7 Kilogram. Mendapatkan Informasi tersebut, tim langsung melakukan Penangkapan terhadap Kelvin dan Jackson berikut sabu, lalu kedua pelaku dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota.
Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 7 (Tujuh) bungkus plastik kemasan Teh China warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu, seberat 7 Kilogram, 1 Handphone Merk Samsung, 1 Handphone Merk OPPO, Pasport Malaysia nomor : K34899701 atas nama Kelvin Kho Ngiap Chuon dan Pasport Malaysia nomor : K63648347 atas nama Jackson Tan Liang Yew.
Kedua pelaku diduga telah melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 th 2009 tentang Narkotika. (Red).
Leave a Reply