Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua instansi terkait, yakni badan pertanahan nasional, dan dinas perkebunan kabupaten landak, polres landak memastikan akan memeriksa tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang sampai saat ini diduga belum memiliki hak guna usaha atau h-g-u.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply