KUBU RAYA – Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mengamankan seorang anak laki – laki yang menggunakan kaos warna merah dengan gambar yang identik simbol PKI ( Palu & Arit ), di Jalan Rasau Jaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sekitar Pukul 00.00 WIB, Senin (22/7) malam.
Penangkapan terhadap orang tersebut menindak lanjuti adanya gambar yang beredar di media sosial Facebook pada Minggu, (21/7) sekitar Pukul 17.30 WIB terkait Seorang anak laki-laki yang menggunakan baju kaos berwarna merah dengan gambar yang identik simbol PKI ( Palu & Arit ) mengendarai sepeda motor matic, Merk Yamaha Mio GT berwarna Hitam dengan Nomor Polisi KB 3970 OY.
Penangkapan orang tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, Personil Polsek Sungai Raya beserta Polsek Rasau Jaya yang di pimpin oleh Kapolsek Sungai Raya, Kompol Ida Bagus Gde Sinung, dan Kapolsek Rasau Jaya Iptu Sihar Binardi Siargian, melakukan pencarian anak laki – laki tersebut, di Jalan Parit Nomor Dua, Komplek Bali Permai, Blok E No.173 RT.02/RW.01, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya sesuai dengan Nomor polisi sepeda motor yang di kendarai oleh anak tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 20.45 WIB Personil Polsek Sungai Raya mendapati seseorang bernama Eledon Panalosa Sirait, sesuai dengan identitas pemilik kendaraan tersebut. Selanjutnya menurut keterangan pemilik kendaraan Eledon Panalosa Sirait bahwa kendaraan tersebut milik abang iparnya yaitu Romi. Selanjutnya Personil Polsek Sungai Raya mendatangi Romi di Jalan Adisucipto, Asrama Rimba Ramin/ Parit Tengkorak RT.002/RW.011, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Menurut keterangan Romi bahwa sepeda motor tersebut telah digadai pada Mei tahun 2019 kepada Toni ( Akang ), mendapat laporan tersebut Personil Polsek Sungai Raya mendatangi Toni ( Akang ) di Jalan Parit Nomor Dua, Gang Pak Kaseh, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari Neli anak dari Toni ( Akang ) bahwa sepeda motor tersebut dititipkan di kediaman Nisa ( Teteh ) di Jalan Rasau Jaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, namun sekitar pukul 18.00 WIB, sepeda motor tersebut telah diambil oleh Toni ( Akang ).
Sekitar pukul 23.30 WIB, Personil Polsek Sungai Raya yang dipimpin Kapolsek Sungai Raya, langsung mendatangi Nisa ( Teteh ) dan benar anak yang menggunakan Kaos berwarna merah yang identik dengan simbol PKI tersebut adalah anaknya bernama F (15) yang berstatus masih pelajar.
Menurut keterangan F, Bahwa kaos yang dikenakan pada sore hari tersebut didapati dari ibunya Nisa ( Teteh ). Menurut keterangan Nisa ( Teteh ) kaos tersebut didapati dari memulung di TPS Jalan Rasau Jaya, pada Juni Tahun 2019 dan Kaos tersebut di bawa oleh Nisa ( Teteh ) ke rumah dengan maksud untuk dijadikan lap rumah, namun dipakai oleh anaknya F.
Selanjutnya F dan Nisa ( Teteh ) dibawa ke Mako Polsek Sungai Raya, untuk dilakukan Introgasi dan dimintai keterangan terkait kaos tersebut. (Red).
Leave a Reply