Arsip

DPRD Tetapkan 7 Anggota KPID Kalbar Periode 2019-2022

Advertisement

PONTIANAK – Setelah mengikuti serangkaian proses seleksi oleh panitia seleksi (pansel) terhadap sejumlah calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah KPID) Kalbar akhirnya Komisi I DPRD Kalbar menetapkan 7 (tujuh) anggota KPID Kalbar periode 2019-2022.

Penetapan tersebut berdasarkan pasal 10 ayat (2) dan (3) undang- undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Berdasarkan UU tersebut DPRD Kalbar telah melakukan uji kelayakan dan kepatuhan ( Fit And Proper Test) kepada 14 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Kalbar masa jabatan tahun 2019-2022, pada Selasa,18 Juni 2019 di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalbar.

Advertisement

Dari hasil ujian kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) yang diikuti 14 peserta, DPRD Kalbar menetapkan 7 Peserta dinyatakan terpilih sebagai anggota KPID Kalbar periode 2019-2022.

Adapun nama-nama yang ditetapkan dalam keputusan tersebut antara lain; M.Y.I Deddy Malik, Misrawi, Didik Suprapta, SH, Muhammad Syarifuddin Budi, ST, Liu Yulianti, S.SN, Iwan Kurniawan, ST, dan Nella Aprillia Puspitasari.

Selain itu Komisi I DPRD Kalbar juga menetapkan 7 anggota KPID Kalbar berdasarkan peringkat ( Ranking) sebagai Cadangan diantaranya; Widodo Prihadi, Petronela Sri Maryani, Risno, ST, Riyati, Marupek, S,Sos, Julni Rhamawan dan Tris Dianto. (Red).

Advertisement