SEKADAU – Dalam upaya menekan angka kriminalitas dan segala bentuk gangguan kamtibmas, Polsek Belitang, Polres Sekadau melaksanakan patroli dan operasi pada malam hari.
Dalam pelaksanaannya, Polsek Belitang yang dipimpin langsung Kapolsek IPDA Agus Junaidi melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi “Operasi Pekat Kapuas 2019” selama 14 hari terhitung dari tanggal 17 hingga 30 Juni 2019 dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat seperti miras, perjudian dan prostitusi.
Sebelum pelaksanaan Ops Pekat, IPDA Agus memimpin apel terlebih dahulu di halaman Mapolsek sekaligus menentukan cara bertindak dan target operasi berdasarkan hasil informasi yang diterima dari warga ada salah satu lokasi yang sering menimbulkan keresahan serta keributan karena menjual minuman keras (Miras).
Dengan menggunakan randis roda 2 Kapolsek beserta personel menuju lokasi yang dimaksud dan bersama-sama dengan Pemdes Belitang Satu untuk melakukan penertiban.
Setibanya dilokasi Polsek Belitang mengamankan barang bukti di rumah sekaligus warung sebagai tempat berjual IS (83), warga jalan Bukit Belian RT.11, dusun C desa Belitang Satu, Selasa (25/6/2019) malam.
Barang bukti tersebut berupa 1 buah jirigen berisikan 5 liter arak putih, 1 kampel arak dalam kemasan kantong warna putih dan 5 botol bir putih merk angker.
“Selain mengamankan barang bukti petugas juga mencatat identitas pemilik warung untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Belitang,” terang Kapolsek.
Tidak lama berselang barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Belitang, sedangkan untuk pemilik rumah dimintai keterangan pada besok paginya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Red).
Leave a Reply