PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak akan membuka pengunaan jembatan Landak II yang menghubungkan kecamatan Pontianak Utara dan Pontianak Timur, Rabu, (29/5) pagi.
Pembukaan jembatan yang baru selesai dibangun tersebut dimulai pukul 06.00 s/d 19.00 WIB, khusus kendaraan roda dua (sepeda motor) dari arah kota atau kecamatan Pontianak Timur ke arah Pontianak Utara.
Sedangkan dari luar kota atau Pontianak Utara ke arah Kota Pontianak atau Pontianak timur tetap melewati jembatan landak lama. Hal tersebut disampaikan Dikrektorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XX, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XX, Junaidi melalui surat resminya Nomor PS.02.02-Bb20/331, tertanggal 27 Mei 2019, perihal Pembukaan Duplikasi Jembatan Landak untuk Jalur Lalu Lintas Kendaraan Roda Dua/Sepeda Motor. Dalam surat tersebut dituliskan sebagai berikut;
“Sehubungan dengan telah selesainya pembangunan Duplikasi jembatan di Kota Pontianak dan untuk mendukung jalur lebaran 2019 di Provinsi Kalimantan Barat maka dengan ini kami sampaikan bahwa kami akan berencana membuka jalur lalu lintas melalui Duplikasi jembatan Landak khusus hanya untuk ‘kendaraan bermotor roda dua’ dengan ‘satu arah’ dari sisi Kota Pontianak menuju Siantan/Pontianak Utara. Hal ini direncanakan dengan pertimbangan kondisi akses menuju Duplikasi jembatan Landak yang masih terbatas dan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan saat melewati jembatan Landak serta menjaga keamanan kondisi jembatan,”.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pengoperasian hal tersebut akan dimulai pada Rabu 29 Mei 2019, setiap hari mulai pukul 06.00 s/d 19.00 WIB.
Pembukaan pengunaan jembatan Landak II ini dilakukan untuk menekan kemacetan arus lalu lintas di lokasi jembatan yang hampir terjadi setiap hari. (Red).
Leave a Reply