Arsip

Curi Ikan di Indonesia, 13 Kapal Vietnam Ditenggelamkan

Advertisement

PONTIANAK – Sebanyak 13 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam ditenggelamkan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di perairan pulau datuk. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan PSDKP Stasiun Pontianak dari tahun 2017 sampai tahun 2018 yang lalu.

Dalam penenggelaman Kapal Ikan Asing tersebut, tampak hadir Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Wakasal Laksdya TNI Wuspo Lukito, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Didi Haryono, Danlantamal XII Pontianak Laksma TNI Greogrius Agung dan Kajati Kalbar Banginda Lumban Gaol.

Advertisement

“Peneggelaman Kapal merupakan satu whack out exit dari problems regulated fishing yang telah menghabiskan sumber daya perikanan kita (Indonesia),” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kapal Perikanan Pelaku Ilegal Fishing, di Kantor PSDKP Stasiun Pontianak, Sabtu (4/5).

Lanjutnya sebelum adanya penengelaman Kapal Ikan Asing yang mencuri perikanan di Indonesia, persediaan ikan di Indonesia yang sebelumnya puluhan juta ton turun menjadi 7,17 juta ton di tahun 2014 dan 115 eksportir ikan kekurangan bahan baku serta lebih dari 10.000 Kapal Ikan Asing beroperasi di Indonesia.

“Semua keliatan dalam angka sensus kita jumlah nelayan turun, eksport ikan kita turun. Namun sejak penenggelaman Kapal Asing tidak berani mencuri ikan lagi di tempat kita dan perlahan persedian ikan kita naik bahkan kita menjadi eksport ikan tuna di luar negeri,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mendukung keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait menenggelamkan Kapal Ikan Asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

“Pemusnahan barang bukti dalam kasus nelayan dari luar yang mencuri ikan di wilayah Indonesia, saya sebagai Gubernur Kalbar sangat mendukung keputusan ini,” ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Dirinya memberikan satu pemikiran dan solusi agar barang bukti tindak pidana perikanan untuk segera ditindak, agar jangan dibiarkan lama guna para pencuri ikan takut dengan kita. (Red).

Advertisement