Arsip

Curi Ikan di Indonesia, Kapal Vietnam ditangkap PSDKP

Advertisement

PONTIANAK – Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 01 Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak berhasil mengamankan dua kapal asing berbendera Vietnam.

Kedua kapal yang masing-masing mengangkut 3 dan 11 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam itu tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas illegal fishing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada 17 Maret 2019 pagi lalu.

Advertisement

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Erick Tambunan saat diwawancarai awak media, Rabu (20/3/2019) sore membenarkan penagkapan itu. Erick mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua kapal asing diduga asal Vietnam tersebut merupakan hasil gelar operasi rutin oleh KP Hiu Macam 01.

“Jadi penangkapan terhadap dua kapal asing tersebut adalah hasil gelar operasi (patroli) rutin KP Hiu Macan 01 PSDKP Pontianak yang dinahkodai oleh Kapten Samson di ZEEI Laut Natuna Utara,” tuturnya.

Kedua kapal tersebut melakukan tindak pidana perikanan tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia ditambah alat tangkap yang digunakan tidak diperbolehkan untuk digunakan di wilayah perairan Republik Indonesia.

“Kapal-kapal ini melakukan tindak pidana perikanan di mana mereka melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia. Kami juga menemukan alat bukti di mana mereka menggunakan alat tangkap berupa trawl atau pukat harimau yang memang tidak diperbolehkan untuk digunakan di wilayah peraian Indonesia,” Ujar Erick.

Tak hanya itu, di dalam kapal juga ditemukan adanya hasil tangkapan berupa ikan yang diperkirakan mencapai 1-2 ton.

“Terkait barang bukti berupa ikan, kami belum dapat memastikan berapa jumlahnya. Hanya saja, kalau dari perkiraan kita itu mencapai 1-2 ton,” ungkapnya.

Untuk kelanjutan penangkapan ini, Erick mengaku bahwa saat ini baru dilakukan serah terima kepada pihaknya di penyidik stasiun PSDKP Pontianak.

“Kami akan coba pelajari untuk tindaklanjut selanjutnya untuk menentukan pasal yang akan disangkakan. Mengenai pemeriksaan terhadap para awak kapal ini, kami masih menunggu juru bahasa, jadi untuk kejelasan semuanya, tentunya hal ini akan kita lanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Sementara Nahkoda KP Hiu Macan 01, Kapten Samson menjelaskan bahwa dua kapal tersebut terdeteksi pada jarak 4 mil yang jelas dapat dilihat oleh pihaknya.

“Dari bentuk kapal, terindikasi merupakan kapal vietnam. Setelah itu, kami lakukan pengejaran dan pemeriksaan, ternyata mereka melakukan pelanggaran karena menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia secara illegal,” kata Samson.

Terlebih, lanjut dia, alat tangkap yang digunakan oleh nelayan Vietnam tersebut berupa trawl yang memang tidak diperbolehkan untuk digunakan di Indonesia.|

“Alat yang digunakan adalah trawl kalau di Indonesia biasa disebut pukat harimau. Tapi ini yang lebih luas lagi, menggunakan satu jaring namun ditarik dengan dua kapal,” jelasnya.

Samson menambahkan, dua kapal asing tersebut ditangkap tengah melakukan aktivitas illegal fishing, ketika melihat KP Hiu Macan 01, para nelayan Vietnam tersebut hendak membuang barang bukti berupa jaring.

“Betul, mereka lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan. Melihat KP Hiu Macan 01, mereka membuang jaring dengan cara dipotong. Tetapi masih ada satu jaring lagi di atas kapal yang dijadikan sebagai alat bukti, yang belum sempat dibuang oleh mereka,” papar Samson.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Samson, dua kapal tersebut sempat melakukan perlawanan dengan cara hendak melarikan diri dari petugas, namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas dengan mengamankan kapal tersebut beserta para ABK.

“Mereka hendak melarikan diri saat melihat kapal kita, namun kita terus melakukan pengejaran kemudian kita pepet kapal tersebut sehingga berhasil kita amankan,” timpalnya.

Saat ini dua kapal asing tersebut beserta para ABK telah diamankan di stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. (Red).

Advertisement