[youtube]http://youtu.be/g0x5AEkys2U[/youtube]
Kepolisian daerah kalbar menyatakan, siap melakukan penyidikan jika ada laporan terkait penggunaan zat formalin dalam makanan. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan undang-undang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Leave a Reply