Arsip

Komunitas Peduli Listrik Gandeng PLN Gelar FGD Bahaya Kawat Layang-layang

Advertisement

PONTIANAK – Tingginya angka kejadian gangguan listrik serta korban jiwa sebagai dampak buruk kawat layang-layang menjadi latar belakang digelarnya Focus Group Discussion (FGD) yang diprakarsai oleh Komunitas Peduli Listrik (KPL) di aula rumah dinas Wakil Wali kota Pontianak, jalan KS. Tubun, Rabu (27/2).

Menurut Ketua panitia pelaksana, Dedi Khansa, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian KPL dalam mensikapi dampak buruk yang ditimbulkan oleh kawat layang-layang.

“Kami berharap melalui FGD ini akan terbentuk mekanisme yang jelas dalam mendukung penerapan Perda larangan bermain layang-layang di kota Pontianak dan sekitarnya sehingga efektif dilaksanakan dan dapat berdampak efek jera bagi pemain layang,” jelas Dedy.

Advertisement

Diakuinya bahwa selama ini masing-masing institusi terkait telah melakukan berbagai upaya preventif dan persuasif dalam menekan serta mengurangi jumlah pemain layang-layang, namun karena dilakukan tanpa tersistematis dan cenderung temporer maka kurang berdampak bagi para pemain layang-layang.

Sementara itu menurut General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalbar, Agung Murdifi mengatakan bahwa kegiatan FGD ini sangat baik untuk menyatukan persepsi masyarakat terhadap dampak buruk permainan layang-layang.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan kegiatan FGD ini sebagai wujud kepedulian kita terhadap bahaya kawat layang-layang. Sudah sepantasnya kita semua peduli serta mendukung diterapkannya Perda larangan bermain layang-layang secara sistematis dan konsisten agar dapat mencegah jatuhnya korban jiwa akibat tersangkut kawat layang-layang,” ungkap Agung.

Diakuinya pula bahwa kawat layang-layang sangat mengganggu dan mengancam keberlangsungan pasokan listrik. Banyak kerugian baik materiil maupun non materiil yang ditanggung oleh PLN. Tercatat sepanjang tahun 2018 ada 426 kali kejadian padam akibat gangguan listrik, sementara sebanyak 392 kali disebabkan oleh kawat layang-layang, atau sekitar 94% gangguan listrik disebabkan oleh kawat layang-layang.

Terkait bahaya kawat layang-layang ini, Pemerintah juga telah mengeluarkan ancaman berupa kurungan serta denda bagi para pelaku dan pemain layang-layang yang dapat mengancam keselamatan warga juga mengancam keberlangsungan pasokan energi listrik melalui undang-undang nomer 30 tahun 2009 serta Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak nomer 3 tahun 2004 dan Perda Perubahan nomer 1 tahun 2010.

“Kami berharap kegiatan FGD ini nantinya juga akan menghasilkan komitmen bersama untuk menghentikan dampak buruk akibat kawat layang-layang,” tutup Agung. (Red).

Advertisement