SINGKAWANG – Polres Singkawang memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 136,81 gram di halaman Mapolres Singkawang, Kamis pagi (10/1/2019).
Pemusnahan itu, dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang, BNNK Singkawang dan jajaran Polres Singkawang. Dalam pemusnahan ini Polisi juga menghadirkan seorang wanita berinisial KTN alias AN yang diduga sebagai pemilik Narkotika tersebut.
Waka Polres Singkawang, Kompol Joko Sulistiono mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan senilai 130 juta rupiah. Namun jika dihitung dari penggunanya maka Polres Singkawang sudah menyelamatkan sebanyak tiga ribu lebih jiwa.
Berkaca dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini, Joko menilai bahwa peredaran narkoba sudah cukup berbahaya di Kota Singkawang.
Oleh karena itu pemberantasan narkoba hingga ke akar akarnya masih menjadi atensi pihak Kepolisian bersama BNNK Singkawang.
“Ini menunjukan peredaran narkotika di Kota Singkawnag masih cukup tinggi,” jelas Waka Polres Singkawang.
Untuk itu ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba guna menyelamatkan anak bangsa. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Tersangka yang melakukan perbuatan melanggar hukum ini mengakui bahwa ia menjaual narkoba pasca dua bulan keluar dari tahanan. Atas perbuatannya. tersangka KTN alias AN akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red).
Leave a Reply