Arsip

Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan Kayu Ilegal

Advertisement

KETAPANG – Satuan Dikretorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, mengamankan kayu ilegal di Jalan Muara Jekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (22/10/2018).

Operasi pengamanan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, terkait maraknya kayu ilegal di wilayah kecamatan Sandai, sehingga dinilai meresahkan warga.

Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapkan, pada Selasa, 22 Oktober 2018 pukul 12.00 WIB Tim Subdit 4 yang dipimpin oleh Iptu Marhiba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat tumpukan kayu ilegal di Jalan Muara Jekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

Advertisement

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya tumpukan kayu jenis meranti berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 95 batang, diakuinya kayu tersebut milik Andreas alias Acuan,” kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Maka selanjutnya terhadap bukti kayu tersebut diamankan dan dititipkan ke Polres Ketapang dan Acuan dibawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Andreas alias Acuan diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” Jelas Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

Perlu kami sampaikan juga, “Ada perintah dari Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Didi Haryono. Untuk kasus ilegal logging tidak ada kompromi dengan pelaku, semua akan diproses hukum atas kejahatannya. Polda Kalbar dan jajarannya sudah Berkomitmen menindak segala bentuk kegiatan Ilegal di wilayah Kalbar. Polda Kalbar zero ilegal, itu kebijakan pimpinan Polda Kalbar yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus,” tambah Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. (Red).

Advertisement