[youtube]http://youtu.be/bjDM05xYbes[/youtube]
Unit pelaksana teknis daerah perparkiran, dinas perhubungan komunikasi dan informatika kota Pontianak, mengingatkan kepada juru parkir untuk memarkirkan kendaraan sesuai peraturan daerah kota Pontianak.
Tidak hanya itu, juru parkir juga harus memiliki seragam kartu identitas, hingga karcis parker, dari dishubkominfo kota Pontianak.
Leave a Reply