LANDAK, RUAI.TV – Kuasa hukum Kandar, Kartius, membantah pernyataan kuasa hukum PT Satria Multi Sukses (SMS) yang menyebut lahan sekitar 43,3 hektare harus kembali kepada negara meski Kandar memenangkan perkara sengketa lahan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Kartius menegaskan, putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung memenangkan gugatan Kandar terhadap PT SMS.
Menurutnya, rangkaian putusan tersebut juga menyebut adanya penelantaran lahan serta membatalkan perjanjian antara para pihak.
Kartius menjelaskan, Kandar memiliki alas hak atas tanah tersebut, antara lain tanah garap, tanah adat, serta sejumlah dokumen pendukung seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Tidak betul pernyataan bahwa tanah itu harus kembali kepada negara. Negara tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memang punya alas hak,” kata Kartius, Sabtu (12/9).
Menurut Kartius, penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam tidak serta-merta menghapus hak masyarakat yang memiliki alas hak atas tanah.
Ia merujuk pada ketentuan hukum yang menurutnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah.
Kartius juga menegaskan, Kandar telah kembali mengolah lahan tersebut setelah rangkaian putusan pengadilan memenangkan gugatannya. Ia menyebut kondisi lahan sekaligus menjadi alasan penting dalam perkara tersebut.
Kartius mengatakan PT SMS sebelumnya menyebut lahan itu tidak cocok untuk tanaman kelapa sawit. Namun, menurutnya, kondisi lapangan justru menunjukkan tanaman kelapa sawit dapat tumbuh pada lahan tersebut.
“Katanya tidak cocok tanam sawit. Nyatanya sangat cocok, cuma tidak diurus,” ujar Kartius.
Kartius menilai penelantaran lahan membawa kerugian bagi masyarakat maupun negara. Ia menyebut pengelolaan lahan tidak berjalan optimal, sementara masyarakat sekitar tidak memperoleh penghasilan dari lahan tersebut.
Selain persoalan pengelolaan lahan, Kartius mengaku Kandar menghadapi gangguan saat kembali menggarap lahan.
Menurutnya, aktivitas penggarapan pada pagi hingga siang hari berjalan aman, namun pada malam hari muncul orang yang masuk menggunakan mobil dan mengambil hasil kebun.
Kartius meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi mengganggu aktivitas Klaennya dalam mengelola lahan.
“Kita minta semua pihak menghormati keputusan pengadilan. Karena kita negara hukum, bukan negara kekuasaan, bukan negara perusahaan,” tegas Kartius.

Ia meminta pihak yang kalah dalam perkara menghormati putusan hukum, sementara pihak yang memenangkan perkara menjalankan haknya sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kandar sebagai penggugat sekaligus pemilik lahan mengaku kecewa terhadap sikap PT SMS. Ia menilai perusahaan belum menghormati putusan tiga tingkat pengadilan yang memenangkan dirinya.
Kandar juga membantah klaim perusahaan yang menyebut pihak PT SMS menanam dan merawat tanaman kelapa sawit pada lahan tersebut sejak dahulu hingga sekarang.
Menurut Kandar, kondisi tanaman yang ada saat ini menunjukkan banyak bagian lahan kosong. Ia juga menunjuk pertumbuhan hutan kembali pada sejumlah bagian lahan sebagai bukti bahwa pengelolaan lahan tidak berjalan secara optimal.
“Kalau satu pohon, dua pohon, kemungkinan kelalaian. Tapi ini sudah sejauh mata memandang, dan banyak bagian kosong. Hutan-hutan tumbuh lagi,” kata Kandar.
Kandar menilai kondisi tersebut memperkuat keyakinannya bahwa PT SMS tidak mengelola lahan secara maksimal.
“Menurut saya, mereka tidak berjiwa besar dan tidak menghormati putusan tiga pengadilan,” ujar Kandar.
Kandar bersama kuasa hukumnya kini menegaskan kembali hak pengelolaan atas lahan tersebut setelah putusan Mahkamah Agung memenangkan gugatan mereka.
Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak mengganggu aktivitas pengelolaan lahan. (RED)















Leave a Reply