PONTIANAK, RUAI.TV – DPP Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) membantah pandangan Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Gabriel Lele, yang menilai kebijakan afirmasi bagi masyarakat Dayak untuk menjadi prajurit TNI sebagai bagian dari strategi kooptasi negara.
Pernyataan tersebut muncul dalam pemberitaan sebuah media online nasional berjudul “Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan”.
Dalam pemberitaan itu, kebijakan afirmasi bagi masyarakat Dayak dikaitkan dengan strategi negara merangkul kelompok yang berpotensi menjadi oposisi, termasuk kepentingan penguasaan hutan dan ekspansi bisnis di Kalimantan.
Kepala Biro Humas DPP Tariu Borneo Bangkule Rajakng, Moses Thomas menilai aspirasi masyarakat Dayak untuk memperoleh kesempatan lebih luas menjadi prajurit TNI tidak dapat secara otomatis ditempatkan sebagai bagian dari strategi politik negara.
Menurutnya, masyarakat Dayak memiliki kehendak, aspirasi, pertimbangan, serta agenda perjuangan sendiri. Karena itu, perjuangan membuka kesempatan bagi anak-anak Dayak untuk menjadi prajurit TNI tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk kooptasi.
“Menjadi prajurit TNI adalah pilihan pengabdian. Sementara memperjuangkan hak masyarakat adat merupakan perjuangan kewargaan dan konstitusional. Keduanya tidak harus dipertentangkan,” kata Moses Thomas melalui keterangan tertulisnya kepada redaksi ruai.tv.
TNI Tidak Menghapus Identitas Dayak
Moses juga menegaskan, pilihan seseorang untuk menjadi prajurit TNI tidak serta-merta menghilangkan identitas, harga diri, kesadaran budaya, maupun sikap kritisnya sebagai orang Dayak.
Menurutnya, seorang Dayak dapat menjalankan tugas sebagai prajurit TNI sekaligus memahami sejarah leluhur, mencintai kebudayaan, menghormati masyarakat adat, serta memiliki kepedulian terhadap persoalan tanah dan wilayah adat.
“Identitas budaya tidak gugur hanya karena seseorang mengenakan seragam TNI,” ujarnya.
Ia menyebut keinginan anak-anak Dayak untuk menjadi prajurit TNI juga bukan aspirasi yang muncul secara tiba-tiba akibat kebijakan pemerintah. Dalam banyak keluarga Dayak, profesi prajurit telah lama dipandang sebagai salah satu bentuk pengabdian, kebanggaan, dan mobilitas sosial.
Karena itu, Moses meminta aspirasi tersebut tidak otomatis dianggap sebagai hasil rekayasa atau kooptasi negara.
Afirmasi Bukan Transaksi Politik
Moses menegaskan kebijakan afirmasi dalam rekrutmen TNI tidak boleh dipahami sebagai transaksi politik antara negara dan masyarakat Dayak.
Ia mengatakan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak Dayak untuk menjadi prajurit TNI tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan sikap masyarakat terhadap persoalan tanah, hutan, wilayah adat, maupun hak masyarakat adat.
“Jangan sampai muncul logika bahwa ketika anak-anak Dayak memperoleh kesempatan lebih luas menjadi prajurit TNI, maka sebagai imbalannya masyarakat Dayak harus diam terhadap persoalan tanah, hutan, wilayah adat, dan hak-hak masyarakat adat. Tidak ada transaksi semacam itu,” kata Moses.
Ia menegaskan afirmasi dalam rekrutmen merupakan satu persoalan, sedangkan perjuangan hak masyarakat adat merupakan persoalan lain.
Moses menyatakan dukungan terhadap anak-anak Dayak yang ingin mengabdi melalui TNI bukan bertujuan menukar perjuangan adat dengan seragam.
Afirmasi Tetap Menjaga Profesionalisme
Moses juga menjelaskan afirmasi tidak berarti menurunkan standar profesionalisme TNI. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipahami sebagai upaya memberikan kesempatan yang adil dengan tetap menjaga standar kemampuan, kesehatan, kedisiplinan, loyalitas kepada negara, dan profesionalisme prajurit.
Persoalan tinggi badan, karakteristik fisik, tato adat, maupun persyaratan tertentu, kata dia, dapat dibahas secara objektif dan proporsional tanpa menghilangkan standar yang berlaku.
“Afirmasi bukan berarti standar diturunkan. Afirmasi berarti kesempatan tidak ditutup hanya karena karakteristik tertentu yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Terkait tato adat, Moses mengatakan karakteristik tersebut tidak dapat begitu saja disamakan dengan tato yang berkaitan dengan kriminalitas atau tindakan yang bertentangan dengan nilai institusi.
Dalam konteks masyarakat adat tertentu, tato memiliki makna identitas, sejarah, status sosial, spiritualitas, dan kebudayaan.
Ia menyebut keaslian serta konteks tato adat dapat diverifikasi melalui mekanisme objektif, termasuk dengan melibatkan tokoh atau lembaga adat yang kredibel.
“Pengakuan terhadap karakteristik budaya tidak harus bertentangan dengan disiplin institusi,” katanya.
Hak Adat Tidak Harus Berhadapan dengan TNI
Moses menyatakan perjuangan atas tanah adat, hutan adat, wilayah adat, dan hak masyarakat adat tetap dapat berjalan bersamaan dengan pengabdian melalui institusi negara.
Ia menilai kekhawatiran mengenai kemungkinan prajurit TNI asal Dayak digunakan untuk menghadapi masyarakat Dayak harus melihat kebijakan, perintah, dan tindakan konkret, bukan asal-usul etnis prajurit.
“Jika ada kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan, maka yang harus diawasi adalah kebijakan, perintah, dan tindakan konkret, bukan asal-usul etnis prajuritnya. Jangan menghukum sebuah aspirasi berdasarkan skenario yang belum terbukti,” tegas Moses.
Ia juga meminta dugaan mengenai afirmasi sebagai bagian dari strategi mengamankan ekspansi bisnis hutan dibuktikan melalui fakta.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah maupun kebijakan negara tetap dapat disampaikan. Namun, dugaan tidak semestinya langsung ditempatkan sebagai fakta tanpa bukti.
“Kalau benar terdapat bukti bahwa afirmasi rekrutmen masyarakat Dayak ke TNI merupakan bagian dari strategi untuk mengamankan ekspansi bisnis hutan, maka hal tersebut harus dibuka dan diuji secara serius. Kritik yang kuat membutuhkan bukti yang kuat,” ujarnya.
Dayak Berhak Hadir di Berbagai Institusi Negara
Moses menegaskan masyarakat Dayak memiliki hak untuk memperoleh kesempatan yang setara di berbagai institusi negara, termasuk TNI, Polri, pemerintahan, birokrasi, perguruan tinggi, dunia usaha, dan sektor strategis lainnya.
Menurutnya, kehadiran orang Dayak di institusi negara tidak berarti masyarakat adat menyerahkan kepentingannya kepada negara.
Ia menyebut keterwakilan masyarakat Dayak di berbagai ruang strategis justru memberikan kesempatan bagi anak-anak Dayak untuk ikut mengambil peran dalam pembangunan dan menentukan masa depan bangsa.
“Memperjuangkan keterwakilan Dayak bukan bentuk penundukan. Itu bagian dari perjuangan kesetaraan sebagai warga negara,” kata Moses.
Ia juga mengingatkan agar perbedaan pilihan profesi tidak menjadi alasan untuk mempertentangkan sesama masyarakat Dayak.
Moses menilai narasi yang menempatkan orang Dayak yang menjadi prajurit TNI sebagai kelompok yang telah dirangkul atau ditundukkan negara dapat membangun dikotomi dengan masyarakat Dayak yang memperjuangkan hak adat dari luar institusi negara.
Menurutnya, seorang Dayak dapat menjadi prajurit TNI sekaligus tetap mencintai tanah leluhur, menjaga kebudayaan, serta memiliki kepedulian terhadap hak masyarakat adat.
Afirmasi Bukan Kooptasi
Moses kembali menegaskan perjuangan membuka kesempatan bagi anak-anak Dayak menjadi prajurit TNI tidak bertujuan memperoleh imbalan politik, menukar tanah adat dengan seragam, menukar hutan adat dengan jabatan, ataupun membungkam kritik terhadap pemerintah.
“Bukan untuk mendapatkan imbalan politik. Bukan untuk menukar tanah adat dengan seragam. Bukan untuk menukar hutan adat dengan jabatan. Bukan untuk membungkam kritik. Dan bukan pula untuk mempersiapkan orang Dayak agar suatu hari digunakan menghadapi sesama Dayak,” kata Moses.
Ia mengatakan menjadi prajurit TNI merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara bagi anak-anak Dayak yang memilih jalur tersebut. Pada saat yang sama, perjuangan atas tanah, hutan, wilayah adat, kebudayaan, martabat, dan keadilan masyarakat adat tetap dapat berjalan.
“Seorang anak Dayak dapat mengenakan seragam TNI dan tetap mencintai tanah leluhurnya. Seorang prajurit Dayak dapat setia kepada NKRI dan tetap menghormati identitas serta kebudayaannya,” ujarnya.
Moses menutup tanggapannya dengan menegaskan bahwa afirmasi dalam rekrutmen TNI tidak sama dengan kooptasi, pengabdian bukan transaksi, dan seragam TNI bukan tanda hilangnya identitas sebagai orang Dayak. (RED)















Leave a Reply