Arsip

Sudarno Tanya Kesanggupan Pemerintah Biayai Hidup Peladang, Ria Norsan: Secara Logik Tidak Sanggup

Mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Martinus Sudarno, turut menyuarakan perlindungan bagi peladang. (Foto/ruai.tv)

PONTIANAK, RUAI.TV – Mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Martinus Sudarno, turut menyuarakan perlindungan bagi peladang dalam aksi Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat, Kamis (27/8/2026).

Aksi berlangsung di Kantor DPRD Kalimantan Barat dan mempertemukan massa dengan Gubernur Kalbar Ria Norsan, Ketua DPRD Kalbar Aloysius, serta sejumlah anggota DPRD Kalbar.

Sudarno yang mengaku sebagai peladang meminta pemerintah tidak mengatur masyarakat secara berlebihan dalam menjalankan tradisi berladang. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi cara masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.

Advertisement

“Saya ini pelaku peladang. Saya tahu bagaimana cara berladang. Jangan ajarkan kami untuk berladang. Karena berladang adalah cara kami untuk bertahan hidup,” kata Sudarno dalam orasinya.

Sudarno kemudian menantang pemerintah menjawab kemampuan negara memenuhi kebutuhan hidup seluruh peladang jika masyarakat berhenti berladang.

Ia meminta pemerintah tidak mencabut mata pencaharian masyarakat sebelum pemerintah mampu menyediakan sumber penghidupan lain bagi seluruh peladang.

“Selama pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan hidup seluruh rakyat, jangan matikan mata pencaharian kami,” tegasnya.

Sudarno lalu mengarahkan pertanyaan kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan mengenai kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan hidup seluruh peladang.

“Kasih makan seluruh peladang itu sanggup atau tidak?” tanya Sudarno.

Ria Norsan menjawab singkat pertanyaan tersebut. “Secara logik tak sanggup lah Pak,” jawab Ria Norsan.

Mendengar jawaban tersebut, Sudarno kemudian meminta dukungan anggota DPRD Kalbar agar memperkuat perlindungan terhadap masyarakat peladang melalui kebijakan daerah.

Ia secara khusus meminta anggota DPRD yang masih menjabat membantu ketika pemerintah mengajukan rancangan peraturan daerah terkait perlindungan peladang.

“Tolong teman-teman di DPRD yang masih aktif sekarang. Kalau Pak Gubernur mengajukan rancangan peraturan daerah untuk perlindungan peladang, tolong ditolong,” ujar Sudarno.

Pernyataan Sudarno menegaskan dorongan agar pemerintah dan DPRD Kalbar mempertahankan ruang berladang masyarakat sekaligus mencari kebijakan yang mampu melindungi mata pencaharian peladang tradisional.

Aksi Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat sendiri membawa sejumlah tuntutan, salah satunya penolakan terhadap pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tanpa mekanisme hukum, kajian komprehensif, dan pelibatan masyarakat.(dig/ san/ cel)

Advertisement