MELAWI, RUAI.TV – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda kawasan konsesi perkebunan sawit PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA), Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Kobaran api telah berlangsung sekitar 20 hari dan membakar area yang cukup luas hingga mengancam lahan masyarakat sekitar.
Warga Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, bersama warga Desa Sopan Tonak dan wilayah RT Bajong, Kecamatan Belimbing, merasakan langsung dampak kebakaran. Api yang muncul pada kawasan perkebunan kemudian merambat menuju lahan masyarakat.
Wakil Bupati Melawi Malin meninjau lokasi kebakaran pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pemerintah Kabupaten Melawi menaruh perhatian serius terhadap karhutla yang melanda kawasan konsesi perusahaan tersebut.
Hasil analisis dan overlay data hotspot citra satelit per 23 Agustus 2026 mencatat luasan area terbakar sekitar 1.794 hektare. Area tersebut berada dalam izin usaha perkebunan dan memiliki karakter lahan gambut dengan tutupan kebun sawit yang kurang terawat serta semak belukar.
Malin menegaskan pemerintah akan mengevaluasi korporasi yang lalai menjaga kawasan konsesinya. Ia juga meminta semua pihak menggunakan fakta lapangan sebagai dasar penanganan, tanpa langsung menuding peladang sebagai sumber api.
“Kami tidak akan ragu mengevaluasi korporasi yang lalai menjaga lahan konsesinya dari api. Jangan sampai peladang menjadi kambing hitam ketika fakta lapangan belum menunjukkan hal tersebut,” ujar Malin.
Warga sebelumnya mengeluhkan minimnya dukungan peralatan serta personel untuk menghadapi kobaran api. Tono, warga RT Bajong, menyebut api pertama kali muncul pada kawasan perusahaan sebelum merambat menuju lahan masyarakat.
“Titik api berasal dari area perusahaan PT Rafi Kamajaya dan kemudian merembet ke kawasan milik warga. Kami menyayangkan upaya penanganan dan kerja sama perusahaan dengan masyarakat yang masih kurang,” kata Tono.
Menurut Tono, warga menghadapi kebakaran menggunakan peralatan seadanya. Keterbatasan pompa air, selang, serta personel membuat masyarakat kesulitan mengendalikan kobaran api yang terus bergerak.
Supandi, warga Desa Sopan Tonak, juga menyampaikan informasi serupa. Ia menyebut api bergerak dari kawasan yang berbatasan dengan Desa Nanga Kayan menuju wilayah Sopan Tonak.
“Titik api berada pada area yang berbatasan dengan Desa Nanga Kayan. Api kemudian bergerak dari kawasan perusahaan menuju arah Desa Sopan Tonak,” ujar Supandi.
Palen, warga Bajong, meminta pemerintah segera memperkuat penanganan lapangan. Menurut dia, masyarakat telah melakukan pemadaman secara gotong royong selama sekitar 20 hari.
“Banyak lahan warga pada Desa Nanga Kayan dan Sopan Tonak terdampak. Kami berharap pemerintah segera turun dan membantu masyarakat. Kami membutuhkan robin, selang, serta tenaga untuk memperkuat pemadaman,” tegas Palen.
Asap tebal juga mengganggu aktivitas warga. Kondisi tersebut turut mengurangi jarak pandang dan menimbulkan kekhawatiran bagi anak-anak serta kelompok lanjut usia.
Pemerintah Kabupaten Melawi meminta penanganan karhutla berlangsung secara objektif berdasarkan kondisi lapangan. Selain mempercepat pemadaman, pemerintah juga mendorong pengawasan kawasan konsesi agar api tidak kembali muncul.
Pihak PT Rafi Kamajaya Abadi melalui perwakilannya, Syed Norhisham M’Sia, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengerahkan tim pemadam untuk menangani kebakaran. Namun, tim menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber air akibat kemarau panjang.
“Tim pemadaman perusahaan sudah kami kerahkan. Namun, kondisi lapangan cukup sulit karena sumber air terbatas. Parit dan embung pada lokasi juga mengering akibat kemarau panjang,” ujar Syed Norhisham.
Riwayat Kasus Karhutla PT RKA
Kebakaran kali ini juga kembali mengingatkan publik pada perkara karhutla yang pernah melibatkan PT Rafi Kamajaya Abadi.
Pada 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT RKA dan menghukum perusahaan membayar ganti rugi serta biaya tindakan pemulihan lingkungan dengan total Rp920.014.080.000.
Putusan tersebut terdiri atas ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp188.977.440.000 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp731.036.640.000.
Perkara itu bermula dari kebakaran lahan kebun sawit seluas 2.560 hektare pada wilayah Kecamatan Nanga Pinoh dan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian mengajukan gugatan terhadap PT RKA pada Pengadilan Negeri Sintang pada 27 Desember 2021.
Pengadilan Negeri Sintang melalui Putusan Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg pada 8 Agustus 2022 menghukum PT RKA membayar ganti rugi serta tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp917.024.350.350.
PT RKA kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Putusan Nomor 83/PDT/LH/2022/PT PTK pada 27 Oktober 2022 memperbaiki putusan tingkat pertama dan menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp920.014.080.000.
Majelis hakim pada perkara tersebut menetapkan ganti rugi materiil sebesar Rp188.977.440.000 serta tindakan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp731.036.640.000.
Kasus tersebut mencatat dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk paparan asap, kerusakan lahan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta tantangan terhadap agenda pemerintah untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030.
PT RKA juga tercatat sebagai perusahaan penanaman modal asing dengan kepemilikan saham mayoritas asal Malaysia sebesar 95 persen.
Kini, kebakaran kembali muncul pada kawasan konsesi perusahaan. Pemerintah Kabupaten Melawi menghadapi tuntutan untuk mempercepat pemadaman, memastikan pengawasan kawasan konsesi, serta mengevaluasi tanggung jawab setiap pihak berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan lapangan.
Masyarakat berharap pemerintah, perusahaan, BPBD, Manggala Agni, serta unsur terkait memperkuat koordinasi agar kobaran api segera terkendali dan tidak terus merambat menuju permukiman maupun lahan warga. (dig/dk/tio/ts)















Leave a Reply