Arsip

Victor Emanuel: Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang

Presiden RI Prabowo Subianto meninjau Karhutla di Desa Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. (Foto/BPMI)

SINTANG, RUAI.TV – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Victor Emanuel, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak langsung menjadikan masyarakat peladang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi.

Menurut Victor, persoalan karhutla memiliki banyak faktor. Penanganannya perlu menelusuri seluruh kemungkinan penyebab, mulai dari tata kelola lahan, perubahan bentang alam, pengelolaan kawasan skala luas, kondisi gambut, aktivitas ekonomi, lemahnya pengawasan, cuaca ekstrem hingga kemungkinan kelalaian.

“Karhutla datang, jangan jadikan peladang menantang,” ujar Victor, Senin (24/8).

Advertisement

Victor menegaskan, pernyataan tersebut bukan bentuk pembenaran terhadap pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.

Ia tetap mendorong aparat menindak setiap pelaku yang terbukti menyebabkan kebakaran, terutama ketika api menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, mengancam kesehatan, serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Namun, Victor menekankan pentingnya proses hukum yang bertumpu pada fakta dan bukti. Aparat tidak boleh membangun tudingan hanya karena seseorang berprofesi sebagai peladang atau menjalankan tradisi bercocok tanam yang telah berlangsung turun-temurun.

“Negara hukum seharusnya tidak bekerja dengan asumsi dan prasangka. Kesalahan harus dibuktikan, tanggung jawab harus ditelusuri, dan hukum harus diterapkan kepada siapa pun berdasarkan perbuatannya,” tegas Victor.

Peladang Juga Bagian dari Rakyat

Victor menjelaskan, masyarakat peladang merupakan bagian dari rakyat Indonesia. Dalam perspektif ketatanegaraan, rakyat atau penduduk menjadi salah satu unsur konstitutif pembentukan negara.

Karena itu, negara memiliki kewajiban memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh masyarakat, termasuk peladang yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan hasil pertanian.

“Peladang adalah rakyat. Dan rakyat bukan unsur pinggiran dalam negara,” kata Victor.

Ia meminta pemerintah melihat karhutla secara lebih menyeluruh. Menurut Victor, kebakaran dapat berkaitan dengan perubahan fungsi lahan, pengelolaan kawasan, drainase gambut, aktivitas ekonomi skala besar, lemahnya pengawasan, cuaca ekstrem hingga berbagai kemungkinan kelalaian.

“Jangan yang kecil terus-menerus menjadi sasaran, sementara yang besar justru tidak tersentuh,” ungkap Victor.

Victor menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan untuk membela perusahaan, pemerintah maupun kelompok tertentu. Ia justru meminta seluruh pihak mendapat perlakuan hukum yang sama.

Jika peladang terbukti melanggar hukum, aparat harus memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika penyelidikan menemukan pihak lain sebagai penyebab kebakaran atau pihak yang membiarkan kebakaran, aparat juga harus mengambil tindakan.

“Jika peladang terbukti melanggar hukum, proseslah berdasarkan hukum. Tetapi jika terdapat pelaku lain yang menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran, hukum juga harus menjangkaunya tanpa pandang bulu,” tegas Victor.

Kearifan Lokal Jangan Diabaikan

Victor juga meminta pemerintah mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat Kalimantan dalam merumuskan kebijakan pencegahan karhutla.

Menurutnya, masyarakat adat dan peladang tradisional memiliki hubungan erat dengan tanah, hutan, air, dan lingkungan. Mereka menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam sehingga tidak memiliki kepentingan untuk merusak lingkungan secara permanen.

Karena itu, pemerintah perlu membedakan aktivitas pertanian masyarakat yang mengikuti aturan dan kearifan lokal dengan tindakan pembakaran secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran luas.

“Negara perlu membedakan secara tegas antara peladang yang menjalankan aktivitas pertanian dalam koridor hukum dan kearifan lokal dengan tindakan pembakaran yang dilakukan secara sembarangan dan tidak terkendali,” jelas Victor.

Pemerintah Harus Hadir

Victor menilai pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan larangan untuk mencegah karhutla. Negara perlu memberikan solusi yang membantu masyarakat membuka dan mengelola lahan secara aman.

Pendampingan, teknologi pertanian, alternatif pembukaan lahan, pengawasan kawasan, serta akses terhadap sumber daya menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan karhutla.

“Pencegahan karhutla tidak cukup hanya dengan larangan. Negara harus hadir melalui pendampingan, teknologi pertanian, penyediaan alternatif pembukaan lahan, perlindungan terhadap masyarakat kecil, pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum yang setara,” jelas Victor.

Victor mengingatkan, kebijakan perlindungan lingkungan jangan sampai membuat masyarakat kecil menanggung beban paling besar tanpa dukungan teknologi dan sumber daya yang memadai.

Ia menilai penanganan karhutla membutuhkan tanggung jawab seluruh pihak. Peladang harus mematuhi hukum, perusahaan harus menjalankan kewajibannya, pemerintah harus memperkuat pengawasan, dan aparat penegak hukum harus bekerja secara adil.

“Peladang tidak boleh menjadi kambing hitam. Perusahaan tidak boleh kebal hukum. Pemerintah tidak boleh hanya kuat dalam imbauan tetapi lemah dalam pengawasan. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Victor.

Menurut Victor, masyarakat memiliki kepentingan yang sama untuk menghentikan karhutla, mencegah kabut asap, melindungi kesehatan, menjaga hutan, dan mempertahankan keberlanjutan kehidupan di Kalimantan.

Ia berharap aparat tidak hanya mengejar pelaku dari kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga mengungkap seluruh sumber persoalan karhutla secara objektif.

“Keadilan lingkungan tidak akan pernah lahir jika masyarakat kecil terus menjadi pihak pertama yang disalahkan dan pihak terakhir yang didengar,” ujar Victor.

Victor kemudian mengajak seluruh pihak mencari fakta dan kebenaran dalam setiap kasus karhutla. Menurutnya, perlindungan lingkungan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Karhutla datang, mari kita cari kebenaran. Jangan jadikan peladang sebagai sasaran. Karena peladang juga rakyat,” ujar Victor.

Ia menegaskan, masyarakat peladang tetap memiliki kewajiban menaati hukum, tetapi negara juga memiliki tanggung jawab memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan perlakuan yang setara.

“Rakyat adalah salah satu unsur konstitutif berdirinya negara. Karena itu, jangan jadikan masyarakat kecil sebagai pihak pertama yang disalahkan dan pihak terakhir yang didengar,” pungkas Victor. (vic/dig/ts)

Advertisement