Arsip

Sempat Tersegel PKH, Tanah Adat Binua Tambang Laut Kembali ke Masyarakat

SAMBAS, RUAI.TV – Masyarakat Adat Dayak Binua Tambang Laut akhirnya kembali menguasai tanah adat yang sempat masuk dalam penyegelan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Keberhasilan tersebut lahir setelah perjuangan panjang masyarakat adat bersama Tim Peduli Tanah Adat serta berbagai pihak yang selama ini mengawal penyelesaian persoalan agraria tersebut.

Sebelumnya, masyarakat adat menggelar pertemuan akbar di Rumah Adat Ramin Bantang Ria Tanik, Dusun Sei Enau, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu (12/7/2026). Pertemuan itu menghadirkan Tim Peduli Tanah Adat Dayak Binua Tambang Laut, warga Dusun Sei Enau, masyarakat Dusun Kelingkau, perangkat desa, serta pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tebas.

 Forum tersebut membahas penyegelan sekitar 766 hektare tanah adat oleh pihak yang mengatasnamakan Satgas PKH. Dari luas tersebut, sekitar 100 hektare telah menjadi kebun kelapa sawit milik masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga.

Prasasti Pusat Tanah Adat Benua Tambang Laut di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dididirikan tepat di Halaman Rumah Adat Ramin Bantang Ria Tanik. Foto: RuaiTV

Tanah Ulayat

Penasihat Tim Peduli Tanah Adat Binua Tambang Laut, Bernadus Atun, menjelaskan lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang sejak lama menjadi wilayah kelola masyarakat adat. Tanah itu juga menjadi hasil perjuangan warga setelah berhasil keluar dari konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rana Wastu Kencana (RWK) pada 2018.

Menurut Bernadus, perjuangan masyarakat adat bukan perkara singkat. Sejak 1995, kawasan adat seluas sekitar 4.000 hektare masuk ke dalam konsesi HGU perusahaan. Masyarakat kemudian melakukan perjuangan selama bertahun-tahun hingga akhirnya berhasil merebut kembali wilayah adat tersebut.

Bagi masyarakat Dayak Binua Tambang Laut, tanah ulayat bukan sekadar hamparan lahan. Kawasan itu menyimpan sejarah leluhur, situs adat, serta tembawang atau hutan buah warisan nenek moyang yang menjadi penanda batas kepemilikan turun-temurun.

Warga juga menggantungkan kehidupan dari kebun rakyat untuk memenuhi kebutuhan keluarga, menghasilkan pangan, hingga membiayai pendidikan anak-anak. Perjuangan mempertahankan tanah adat juga penuh pengorbanan.

Warisan Leluhur

Konflik agraria sempat menyeret Ketua Adat Dinyayat Manjut ke proses hukum. Aparat kepolisian sempat menangkapnya saat sengketa memanas, namun proses hukum tersebut akhirnya berhenti sebelum memasuki persidangan.

Bernadus menegaskan Masyarakat Adat akan terus mempertahankan tanah warisan leluhur mereka. “Tanah adat ini tempat kami lahir dan tumbuh. Kalau ada orang yang mau merampas tanah Dayak ini, Masyarakat Adat Dayak Binua Tambang Laut siap putih mata daripada putih tulang,” tegas Bernadus Atun.

Meski masyarakat berhasil menguasai kembali sekitar 4.000 hektare tanah adat sejak 2018, persoalan belum sepenuhnya berakhir. Penyegelan terhadap sekitar 766 hektare oleh pihak yang mengatasnamakan Satgas PKH kembali memunculkan kekhawatiran warga karena kawasan tersebut masuk dalam peta penataan kawasan hutan.

Membuahkan Hasil

Usai pertemuan, satu hari setelahnya, perwakilan masyarakat adat menemui perwakilan Satgas PKH di Pontianak untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta seluruh tanah adat yang sempat mendapat patok penyegelan kembali menjadi hak masyarakat tanpa syarat.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Seluruh tanah adat yang sebelumnya mendapat patok penyegelan kini kembali berada dalam penguasaan masyarakat adat Binua Tambang Laut. Bernadus Atun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung perjuangan masyarakat adat.

 “Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat adat Binua Tambang Laut, pemerintah, serta Ruai TV yang konsisten membantu perjuangan kami sehingga tanah kami kembali menjadi milik masyarakat adat,” ujar Bernadus Atun kepada Ruai TV.

Keberhasilan tersebut menjadi momentum penting bagi Masyarakat Adat Dayak Binua Tambang Laut dalam mempertahankan hak atas tanah ulayat sekaligus menjaga warisan leluhur yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari identitas dan sumber kehidupan mereka. (TS)