Arsip

PT Arvena Didesak Hapus Permukiman Warga Dari Peta Kebun

Kabid Perkebunan Dinas KP3 kabupaten Sekadau, Ifan Nurpatria bersama Pimpinan PT Arvena Sepakat Nanga Mahap, Parsaoran Hutapea mengecek pemukiman warga masuk Peta IUP di RT 005/RW 001 Kemurang. (Foto/ruai.tv)

SEKADAU, RUAI.TV – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai mengevaluasi tata ruang dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, setelah muncul persoalan yang melibatkan PT Arvena Sepakat.

Evaluasi tersebut menyusul temuan yang menunjukkan kawasan permukiman RT 005/RW 001 Kemurang, Dusun Tembesuk, Desa Tembesuk, masih tercantum dalam peta blok kebun perusahaan tahun 2019.

Padahal, masyarakat bersama perusahaan pernah menyepakati pengeluaran kawasan permukiman tersebut dari areal kebun pada 2017. Warga menyatakan wilayah itu berada di luar areal operasional perusahaan dan menjadi ruang hidup masyarakat sejak lama.

Persoalan tersebut mencuat setelah tim gabungan yang dipimpin oleh Kabid Perkebunan Dinas DKP3 kabupaten Sekadau Ifan Nurpatria melakukan verifikasi lapangan melalui pencocokan titik koordinat dan data spasial.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian kawasan permukiman masih masuk dalam peta internal perusahaan. Salah satu temuan muncul pada rumah milik Erni. Warga tersebut menemukan sebagian bangunan rumah yang ia tempati bersama keluarganya masuk dalam peta kebun PT Arvena Sepakat.

Erni menyatakan keluarganya tidak pernah menyerahkan tanah, menerima ganti rugi maupun mengikuti skema kemitraan dengan perusahaan. Kondisi tersebut ikut memengaruhi kepastian administrasi pertanahan warga.

Masyarakat mengaku mengalami hambatan saat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) karena status lahan mereka bertumpang tindih dengan peta perusahaan.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan pemerintah tidak akan lagi mentoleransi perusahaan yang menjalankan kegiatan operasional sebelum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

“Ke depan saya tidak ingin lagi ada perusahaan yang belum ada HGU tetapi sudah operasional. Ini jelas-jelas menyalahi aturan, menyalahi ketentuan yang berlaku,” tegas Krisantus.

Gambar: Rumah adat di Dusun Riam Batang, Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap masuk dalam peta IUP PT Arvena Sepakat. (Foto/ruai.tv)

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tidak memberikan ruang bagi investor menjalankan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi tanpa izin resmi.

“Kalau ditemukan ada permainan atau memberikan kesempatan kepada investor melakukan eksplorasi maupun eksploitasi sebelum ada izin resmi dari pemerintah, segera laporkan kepada pemerintah daerah. Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat,” ujarnya.

Selain menyoroti persoalan perizinan, Krisantus meminta seluruh bupati dan wali kota segera melakukan revisi tata ruang. Menurutnya, banyak kawasan permukiman masyarakat yang saat ini masih masuk dalam kawasan HGU, kawasan hutan maupun kawasan lain sehingga menghambat kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-te