Ruai TV Pontianak .::Gubernur Kalimantan Barat menetapkan upah minimum provinsi kalbar tahun 2013 sebesar satu juta enam puluh ribu rupiah. Dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi kalbar berharap, tidak ada pengusaha yang tidak mentaati kebijakan pemprov kalbar tersebut.::
[youtube]http://youtu.be/K-E_UjOami4[/youtube]
Saksikan juga berita lainnya . .
- Permasalahan Tenaga Kerja Kalbar
- KSBSI : Lima Kabupaten Belum Terapkan UMSK
- BURUH KUALA KARANG DAMBAKAN PERHATIAN PEMERINTAH
- BURUH TUNTUT PERDA PERLINDUNGAN HAK BURUH
Leave a Reply