Arsip

PENYELUNDUPAN 28 KG SABU SENILAI 56 M DIGAGALKAN

Advertisement

[youtube]http://youtu.be/9e22PkY7t5Y[/youtube]

 

“Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean c entikong, kabupaten sanggau menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 28 kilogram narkoba jenis sabu asal kuching malaysia tujuan pontianak. Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukan barang-barang tersebut ke dalam dua buah rice cooker.”

Advertisement
bea dan cukai entikong, berhasil gagalkan penyelundupan sabu seberat 28 kg ke indonesia

Digagalkannya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu atau metamfetamin seberat 28 kilogram oleh kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean c entikong terjadi rabu tujuh november 2012 lalu.

Barang tersebut diperoleh dari bus angkutan antar negara dari kuching-malaysia tujuan Pontianak.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memasukan barang-barang tersebut kedalam dua buah rice cooker dengan masing-masing berjumlah 14 kantong plastic, sehingga total berjumlah 28 kantung plastik atau perkantong seberat satu kilogram, indikasi barang berupa sabu-sabu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan melalui mesin x-ray.

Karena barang haram ini sifatnya hanya dititipkan di bus angkutan antar Negara, tersangka masih dalam pengembangan, sementara untuk saat ini baru supir bus yang diperiksa sebagai saksi.

Barang bukti 28 kilogram sabu atau senilai 56 miliar rupiah ini, selanjutnya diserahkan kepada kepolisian daerah kalbar untuk proses lebih lanjut.

Sebelum kppbc tipe madya pabean c entikong menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 28 kilogram direkorat reserse narkoba polda kalbar pada rabu [7/11] lalu, juga menangkap seorang bandar sabu warga jalan haji rais a.rahman, gang gunung putting, kecamatan pontianak kota, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,8 kilogram. pengungkapan ini menunjukkan kalbar masih daerah rawan peredaran narkoba.:: ruai tv

Advertisement