PONTIANAK, RUAI.TV – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, pada 30 Agustus 2021, mengeluarkan surat Nomor 189/ 3836/BPD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA). Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota dan gubernur di ...