Vonis Mati
Terdakwa Riyan Anggianto mengikuti sidah ini secara dalam jaringan (daring), dari Lapas Kelas II B Sintang, tempat dia menjalani penahanan.
Plh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, yang juga Plh Juru Bicara Pengadilan, Diah Pratiwi, mengatakan, majelis hakim menjatuhkan vonis mati, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga: Terungkap! Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Jelai
Tindak pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 340 KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa, yakni korban dalam kasus ini berjumlah tiga orang.
Satu di antaranya bocah berusia lima tahun. Hal yang memberatkan berikutnya, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan sadar. Serta cara yang dia lakukan terbilang sadis.
Baca juga: Libatkan Istri, Oknum Satpam di Pontianak Tembak Kaca Kantor
Diah Pratiwi menambahkan, penasihat hukum terdakwa menyatakan, akan pikir-pikir terhadap vonis mati itu. Hakim memberi waktu tujuh hari untuk terdakwa menerima atau menolak putusan itu dengan mengajukan upaya hukum. (RED)
Leave a Reply