Arsip

PT. LJA Akan Bayar Denda Adat – VIDEO

PT LJA Sintang
Perwakilan PT LJA Sintang, Wawan. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PT. Linggar Jati Almanshurin (LJA) menyatakan bersedia membayar denda adat, terkait kasus penggusuran situs adat di areal konsesi di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. Pernyataan ini ditegaskan oleh perwakilan LJA dalam pertemuan mediasi dengan masyarakat adat oleh Pemerintah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati, Senin lalu. Lihat videonya di sini: 

Advertisement