Baca juga: Istri dan Putri Pemilik Meubel di Sekadau Luka Parah, Polisi Periksa Terduga Pelaku
Tersangka WIR merupakan karyawan di Toko Meubel Primadona milik Iwan, yang berada di Jl Sekadau-Sintang KM 1. Pada 15 Mei 2021 lalu, tiba-tiba saja WIR melakukan penganiayaan terhadap istri pengusaha meubel, NV (37) dan anak perempuannya VN (13).
Baca juga: Suami Meninggal, Istri Kritis: Korban Penganiayaan di Bonti
NV mengalami luka di leher, perut dan tangan. Sementara VN mendapat luka tusuk di perut sebelah kanan. Polisi segera membentuk pelaku tak lama setelah kejadian itu, dan menyita sebilah senjata tajam yang digunakannya untuk melakukan aksinya. (RED)
Leave a Reply