Arsip

Tiga Hari Setelah Dipecat, Mantan Karyawan Serang Istri dan Anak Majikan

tersangka - ilustrasi - modus curanmor
Ilustrasi tersangka. Foto: DOK/ruai,tv
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Kepolisian Resort Sekadau, telah menetapkan WIR (23), mantan karyawan Toko Meubel Primadona, sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan. Dari pemeriksaan polisi, diketahui WIR baru tiga hari dipecat dari toko itu. Kasus ini membuat geger Sekadau.

Dia melampiaskan kekesalannya dengan melakukan percobaan pembunuhan terhadap istri dan anak majikannya. Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 15 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Geger di Sekadau! Karyawan Meubel Tusuk Istri dan Anak Bos-nya

Advertisement

WIR melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam itu di toko majikannya yang berada di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir di Jl Sekadau-Sintang KM 1.

Pemilik usaha, Iwan, tinggal bersama keluarghanya di toko itu. WIR melakukan penusukan menggunakan senjata tajam kepada istri majikannya, NV (37), dan juga ke putri majikannya, VN (13).

Baca juga: Istri dan Putri Pemilik Meubel di Sekadau Luka Parah, Polisi Periksa Terduga Pelaku

Advertisement