Dia menambahkan, pekerja yang ditangkap bukan hanya yang dua orang itu saja, melainkan sudah ada belasan orang pasca aksi warga pada 9 Maret 2021 lalu. Namun setelah penangkapan belasan orang itu, awal Mei kemarin mereka kembali bekerja.
Baca juga: Wah, Ada Dugaan Prostitusi Berkedok Rumah Kos di Bengkayang
Setelah itu, aktivitas tersebut kembali menuai protes dari warga. Dan pada akhirnya para pekerja tersebut kembali ditangkap oleh aparat.
“Di protes warga lagi, tangkap lagi pekerjanya, tapi tidak ada tindak lanjut dari penangkapan pekerja, buktinya masih ada aktivitas serupa. Makanya tuntutan kita kemarin bukan sekadar penertiban, tapi harus ada penindakan juga,” pinta Andri.
Baca juga: Korupsi DD Semongan, Begini Nasib Tiga Perangkat Desa
Sebagai warga yang terdampak limbah PETI, Andri menginginkan, polisi bisa melakukan introgasi terhadap pekerja yang ditangkap, untuk menelusuri siapa pemilik atau pemodal. (TS)
Leave a Reply