SEKADAU – Pemberlakuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah semakin menunjukkan upaya pemerintah pusat untuk mengimplementasikan pemerintahan yang diinginkan masyarakat.
Otonomi daerah diartikulasikan sebagai upaya untuk lebih memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat untuk dapat mengelola potensi yang ada di daerah masing-masing.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sekadau Hilir melakukan peninjauan kegiatan maupun hasil pembangunan di Desa Sungai Ringin tahun anggaran 2018, Selasa (18/9/2018).
Peninjauan ini untuk melihat sejauh mana realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semester akhir tahun 2018 oleh Pemerintah Desa Sungai Ringgin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Gandeng BPBD, Camat, Pemerintah Kecamatan Sekadau Hilir, Meninjau hasil pengelolaan keuangan yang dikelola oleh pemdes Sungai Ringin. Camat Sekadau Hilir, H. Syafi Yanto, menghadiri langsung kegiatan tersebut.
Turut hadir Kepala Desa Sungai Ringin, Abdul Hamid, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ringin, Brigadir Anggre Jaya Laksana, Babinsa Sungai Ringin, sejumlah perangkat Desa Sungai Ringin, pendamping desa dan BPD serta seluruh Kepala Dusun.
Kegiatan turut menyertakan awak media sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kegiatan tersebut juga dilakukan peninjauan pembangunan infrastruktur yang sudah dilakukan di wilayah Desa Sungai Ringin.
Selain itu Kepala Desa juga melaporkan pengelolaan APBDes mulai dari pendapatan hingga pengeluaran mulai dari jumlah anggaran pendapatan dan belanja serta realisasi anggaran untuk pembangunan.
Adapun jumlah angggaran sebesar Rp1.662.808.557,35 dengan jumlah realisasi sebesar Rp898.426.573,00 sementara jumlah lebih kurang sebesar Rp764.381.984,35. (Red)
Leave a Reply