Arsip

Perang Mulut, Polsek Serawai Tangkap Pemilik Senjata Api

Advertisement

SINTANG – Polsek Serawai Polres Sintang, menangkap YT dan RY, Rabu (17/10/2018). Keduanya ditangkap dirumah kediamannya di Desa Gurung Sengiang Kecamatan Serawai Sintang.

Ditangkapnya dua orang ini terkait adu mulut yang berakhir dengan penganiayaan terhadap Abas (Korban) yang juga warga sekampungnya dengan menggunakan sebilah parang dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis lantak.

“Kedua tersangka kita tahan atas kepemilikan senjata api jenis lantak dan parang,” ungkap Kapolsek Serawai, Rahmad Kartono, Rabu (17/10/2018).

Advertisement

Kedua tersangka sudah dimintai keterangannya guna penyelidikan lebih lanjut dan dipastikan keduanya tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan Rilis Polsek Serawai,penangkapan bermula pada Selasa, 16 Oktober 2018 Sekitar Pukul 11.00 WIB, korban sedang berkumpul dengan RY di rumah warga yang terletak di dusun Melaku kanan, Desa Gurung Sengiang Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang.

Kemudian korban sempat adu mulut dengan RY dan menantang korban untuk berkelahi kerumahnya, kemudian korban mendatangi rumah RY dan mengatakan kepada RY “Saya Mengajak Duel” namun korban ditahan warga dan disuruh pulang.

Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB RY keluar dari rumahnya dan korban datang lagi membawa sebilah parang yang diikat ditangan kanannya menggunakan potongan karet ban dalam bewarna hitam, kemudian korban teriak dan mengatakan “Rayuk Ayo Kita Berperang” dan dijawab oleh RY, “Sinilah Kamu” kemudian RY meminta sebilah parang kepada istrinya yang duduk di depan pintu rumahnya.

Melihat korban tidak mau mendekat RY bersama istrinya masuk kedalam rumahnya dan menutup pintu rumahnya, kemudian korban mendekat menggedor dan mengayunkan parang kepintu rumah RY sebanyak 3 (tiga) kali.

Kemudian korban mendengar letusan dari balik pintu rumah dari arah dalam rumah RY dan kemudian korban merasakan sakit dibagian dada sebelah kanan, dan kemudian korban melihat bahu sebelah kanan terluka akibat letusan/tembakan tersebut. Kemudian korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, sehingga datang kakaknya dan Acin membuka ikatan sebilah parang ditangan kanan korban dan membawa korban ke Puskesmas Nanga Serawai.

Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti 1 (satu) buah Senjata Api Jenis Lantak, dan 1 (satu) bilah parang berikut sarungnya. (Red).

Advertisement