SEKADAU – Seorang suami tega habisi nyawa istrinya di Dusun Lubang Landak, Desa Tamang Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Sabtu 22 September 2018, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kejadian tersebut berawal dari pertengkaran antara suami berinisial SL dan istrinya MM yang tidak lain merupakan suami istri. Korban yang merupakan istri pelaku marah kepada pelaku karena sepulangnya pelaku dari ladang tidak ada membawa kayu api (kayu bakar).
Dalam pertengkaran tersebut, korban sempat menampar pipi kanan pelaku sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban kembali menampar pipi pelaku namun berhasil ditangkis dengan tangan kanannya.
Karena emosi, SL kemudian membalas perbuatan korban dengan cara menampar pipi kanan dan kiri korban masing – masing sebanyak 1 (satu) kali kemudian pelaku mencekik leher korban dengan tangan kanannya dilanjutkan dengan memukul dengan tangan kanan pelaku berulang kali secara membabi buta ke arah dada korban.
Tidak lama kemudian warga datang untuk melerai pelaku dan korban. Melihat kejadian tersebut warga kemudian membawa korban yang pada saat itu kondisinya sudah melemah ke ruang tengah untuk diberikan pertolongan. Namun sekitar setengah jam kemudian korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut pelaku berinisial SL dibawa ke Mapolsek Nanga Mahap guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 44 ayat (3), UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 338 KUH Pidana.(Red)
Leave a Reply