Arsip

Polsek Sengah Temila Grebek Pengedar Narkoba

Advertisement

LANDAK – Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto Melalui Kanit Reskrim Polsek Sengah Temila Aiptu P. Eko Kusyunianto bersama tiga anggotanya, melakukan penggerebekan dan penangkap terhadap pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kecamatan Sengah temila Kabupaten Landak, Senin Malam (24/09/2018)

Pelaku ditangkap di penginapan Wila Kafe milik Ajung, di kamar nomor 7 Pasar Baru Pahauman, sekitar pukul 20.45 WIB.

Kanit reskrim Polsek Sengah Temila Aiptu P. Eko Kusyunianto menerima informasi bahwa di Wila Cafe Kamar Nomor 7 adanya kegiatan transaksi Narkoba, sehingga kanit reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan penggrebekan dengan di saksikan oleh pemilik Cafe dan di dalam kamar nomor 7 tersebut terdapat pelaku pria berinisial IBR (27) tahun, pekerjaan swasta, yang beralamat di dusun Sidas, desa Sidas, kecamatan Sengah Temila, kabupaten Landak dan seorang perempuan (22) tahun yang berinisial SP, yang beralamat dusun senakin, desa Senakin, kecamatan Sengah Temila, kabupaten Landak.

Advertisement

Dalam penggrebekan kamar tersebut juga di temukan 10 biji korek api jenis tokai, 1 buah selonsong korek api Zippo, 1 lembar uang pecahan Rp100.000, 1 lembar uang pecahan Rp50.000, 6 lembar uang pecahan Rp10.000, 7 lembar uang pecahan Rp5.000, 4 lembar uang pecahan Rp2.000, 2 klip plastik transparan kosong, 2 klip plastik transparan yang diduga narkoba jenis sabu, 1 buah hp jenis Oppo warna hitam, 1 buah hp Nokia E63 warna merah, 1 buah nokia senter warna hitam, 1 buah hp Samsung lipat warna putih, 1 unit sepmot jenis suzuki satria F KB 4417 HN, 1 buah Sim C atas nama Ibrahim dan 1 buah KTP atas nama Santi Puwaka.

Saat di konfirmasi, Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto mengatakan, setelah mendapatkan informasi, pihaknya juga lansung melakukan penyelidikan dan penggrebekan di kamar Nomor 7 tersebut serta melakukan interogasi dan di dalam kamar tersebut juga di temukan dua klip plastik transparan dimana didalam plastik tersebut berisikan serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sengah Temila dan penanganan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Landak guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek. (Red)

Advertisement