Baca juga: PETI di Landak, Ini Kata Kapolres Mengenai Orang yang Akan Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin, dalam rilis yang diterima redaksi ruai.tv, Jumat (28/05/2021), mengatakan, pancingan berhasil, dan seseorang diutus untuk mendatangi lokasi yang telah disepakati dengan sang pengelola akun.
“Personil kami mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati, yakni Simpang Empat Kayu Lapis untuk mengantar uang dimaksud,” kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Warga Sungai Tapah Tandu Ibu Hamil Lewati Jalan Tanah Berlumpur
Tiba di lokasi, personil menemukan seorang perempuan berinisial DA (34). Ternyata, diminta suaminya untuk datang ke lokasi itu, dengan dalih membantu teman sang suami mengambil uang titipan.
Suami DA, yang mengelola akun Facebook palsu tersebut, rupanya saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Sintang. Akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Bupati Aron, ternyata dikendalikan dari balik jeruji penjara.
Baca juga: Ikan Nila Betina dan Jantan Ala Gubernur Midji
“Berdasarkan penyelidikan, diketahui pemilik akun Facebook palsu tersebut merupakan narapidana di Lapas Sintang, berinisial CA. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” kata Kasat Reskrim. (TS)
Leave a Reply